Kasus Pidana Korupsi Ketua PBVSI Yogyakarta,- Ketua harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta, Wahyono Haryadi pada hari selasa (26/05) ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan pidana kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana hibah KONI yang dialokasikan untuk PBVSI cabang Yogyakarta.
kerugian negara karena Kasus Pidana Korupsi Ketua PBVSI Yogyakarta ini bahkan mencapai angka RP.537,49 juta. karena kasus ini, terseret juga ketua KONI Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Menuntut terdakwa bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Sri Mumpuni.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis memberikan kesempatan pada Selasa (2/6) pekan depan untuk membacakan nota pembelaan tersebut. Dikonfirmasi wartawan usai sidang, penasihat hukum, Beni Parwadi menilai kliennya tidak berperan dalam hal administrasi. “Klien saya lebih banyak di lapangan karena profesinya juga sebagai pelatih,” ujarnya.
demikian informasi mengenai Kasus Pidana Korupsi Ketua PBVSI Yogyakarta ini, semoga bermanfaat.
baca juga:
;
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kasus Pidana Korupsi Ketua PBVSI Yogyakarta"
Post a Comment